
Pemkab Bulungan mulai melakukan penataan kawasan Tanjung Selor. Untuk itu, Satpol PP Bulungan bakal menertibkan pelanggaran Perda di Bumi Tenguyun.
Kepala Satpol PP dan PMK Bulungan, Wilson Ului mengaku telah melakukan langkah persuasif sebelum melakukan penindakan terhadap PKL. Bahkan, surat pemberitahuan pun sudah dilayangkan.
“Kemarin saya turun langsung untuk menyampaikan informasi secara persuasif,” kata Wilson kepada Radar Kaltara, Jumat (10/1).
Penertiban, sambung Wilson, dilakukan sesuai amanat Perda Nomor 25 Tahun 2002 tentang Ketertiban dan Kebersihan Lingkungan Dalam Wilayah Kabupaten Bulungan dan Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dekorasi Pengelolaan Pertamanan dan Kota.
“Jadi, kita tidak sembarangan melakukanpenertiban,” ungkapnya.
Langkah penertiban ini dilakukan agar kedepan kawasan Tanjung Selor lebih tertata. Untuk itu, secara bertahap Satpol PP Bulungan akan terus melakukan penertiban.
“Bertahap, semua akan kita tertibkan. Sehingga, kawasan perkotaan Tanjung Selor lebih tertata,”pungkasnya.
Sumber :