
Pada tahun 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan, Kalimantan Utara berencana melakukan penataan wilayah Kota Tanjung Selor. Penataan ini bertujuan untuk menciptakan kawasan yang lebih rapi dan teratur.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Satpol Pamong Praja (Satpol PP) Bulungan akan menertibkan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di wilayah Bumi Tenguyun, sebutan lain untuk Bulungan.
Kepala Satpol PP dan PMK Bulungan, Wilson Ului, mengungkapkan bahwa salah satu langkah yang telah diambil adalah menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang membandel.
“Kita sudah sampaikan informasi sebelum bertindak. Sekarang kita akan tegaskan untuk menindak para pelanggar Perda,” tegasnya dalam wawancara pada Kamis (16/01/2025).
Wilson menambahkan bahwa penindakan yang dilakukan oleh Satpol PP berlandaskan pada Perda Nomor 25 Tahun 2002 tentang Ketertiban dan Kebersihan Lingkungan dalam Wilayah Kabupaten Bulungan, serta Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dekorasi Pengelolaan Pertamanan dan Kota.
Dengan adanya peraturan tersebut, tindakan tegas akan diberikan kepada pelanggar, terutama para PKL yang tidak mematuhi ketentuan yang ada.
“Penertiban ini merupakan bagian dari rencana penataan wilayah Kota Tanjung Selor agar lebih tertata dan rapi,” jelas Wilson.
Dia menegaskan bahwa penertiban akan dilakukan secara bertahap, dan bukan tanpa dasar.
“Bertahap, semua akan kita tertibkan. Sehingga, kawasan perkotaan Tanjung Selor lebih tertata,” pungkasnya.
Dengan adanya langkah tegas ini, diharapkan Kota Tanjung Selor akan semakin tertata dan nyaman, serta menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan teratur bagi masyarakat.
Satpol PP Bulungan pun akan terus melakukan upaya penertiban untuk mendukung proses penataan wilayah di masa yang akan datang.
sumber : https://nusantaraterkini.id/tegas-penertiban-pkl-satpol-pp-bulungan-fokus-penataan-wilayah-tanjung-selor/